Purbalingga - Satlantas Polres Purbalingga membentuk satuan tugas (Satgas) Tindak Kejahatan Lalu Lintas Over Dimensi. Pembentukan dilakukan menggandeng Dinas Perhubungan Kabupaten PurbaIingga, Senin (7/2/2022) sore. D
Dalam kegiatan yang dilaksanakan di halaman Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga, dilakukan penandatanganan komitmen bersama. Komitmen bersama dilakukan untuk melaksanakan penindakan kejahatan lalu lintas over dimensi dan pelanggaran over loading.
Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Rizky Widyo Pratomo mengatakan hari ini dilaksanakan pembentukan Satgas Tindak Kejahatan Lalu Lintas Over Dimensi. Kegiatan ini menggandeng Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga.
"Dilakukan juga penandatanganan komitmen bersama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga dalam rangka penindakan terhadap kejahatan lalu lintas over dimensi dan pelanggaran over loading, " ucapnya.
Dalam kegiatan sekaligus dilakukan sosialisasi kepada kendaraan yang melintas tentang over dimensi dan over loading. Termasuk melakukan uji coba penggunaan timbangan portabel milik Dinas Perhubungan.
Dijelaskan Kasat Lantas bahwa kejahatan over dimensi maupun pelanggaran over loading diatur dalam Pasal 277 dan Pasal 307 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kedepan menjadi komitmen bersama untuk melakukan penindakan terhadap kejahatan dan pelanggaran tersebut.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
"Maksud dan tujuan penindakan yang dilakukan adalah untuk memberikan kenyamanan dan keamanan serta keselamatan di jalan, " pungkasnya.
Kasat Lantas menambahkan, untuk penindakan terhadap kejahatan dan pelanggaran tersebut akan dilakukan melalui kegiatan hunting maupun statis. Penindakan dilakukan untuk menekan kejahatan over dimensi dan pelanggaran over loading di wilayah Kabupaten Purbalingga. ( Agus P )